antrian e filing

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cengkareng menyiapkan loket khusus layanan e-filing bagi wajib pajak orang pribadi yang membutuhkan bantuan dan bimbingan tentang tata cara pengisiannya (Senin, 3/5). Hal tersebut terkait dengan kewajiban setiap wajib pajak orang pribadi yang memiliki NPWP untuk melaporkan SPT Tahunan. Hal tersebut juga terkait dengan arahan Direktur Jenderal Pajak dalam S-03/PJ/2018 untuk menyediakan sarana dan prasarana layanan e-filing.  

KPP Pratama Jakarta Cengkareng menyiapkan loket layanan e-filing di lantai satu dan di lantai tiga. Di lantai satu khusus untuk penyandang disabilitas dan ibu hamil yang membawa anak, sedangkan yang di lantai tiga untuk wajib pajak pada umumnya. Loket layanan e filing memakai sistem antrean secara manual. Menurut pelaksana Subbagian Umum yang mengurus sarana dan prasarana, Rizan Hadi Kusuma, layanan e-filing ini akan terus ditingkatkan untuk menghadapi lonjakan wajib pajak orang pribadi yang membutuhkan layanan e-filing.

Karena loket layanan e-filing telah disiapkan, Pegawai KPP Pratama Jakarta Cengkareng mengarahkan setiap wajib pajak yang datang untuk melaporkan SPT Tahunannya melalui e-filing. Setiap wajib pajak orang pribadi yang datang untuk melapor SPT Tahunan akan ditanya oleh petugas nomor antrean apakah sudah membawa e-FIN (Electronic Filling Number). JIka sudah maka wajib pajak tersebut akan diarahkan langsung ke loket layanan e-filing. Namun, jika wajib pajak tersebut belum memiliki e-FIN maka petugas antrean mengarahkannya untuk aktivasi atau cetak ulang e-FIN ke loket D dengan membawa fotokopi KTP dan kartu NPWP.

Meskipun pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing saat ini baru sebatas himbauan atau belum diwajibkan, Kepala Seksi Pelayanan, Setyo Budiharto, memberi arahan bagi petugas loket penerima SPT untuk mempersuasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang sebelumnya ingin melaporkan SPT Tahunan secara manual supaya melaporkan SPT Tahunannya melalui e-filing. Hal tersebut sebagai upaya mengedukasi wajib pajak supaya pada tahun-tahun selanjutnya melaporkan SPT Tahunannya melalui e-filing.