
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cengkareng melakukan edukasi pengisian SPT Tahunan kepada wajib pajak secara live streaming melalui Instagram KPP Pratama Jakarta Cengkareng (Rabu, 23/3). Kegiatan tersebut dipandu oleh tim penyuluh KPP Pratama Jakarta Cengkareng dengan sasaran utama wajib pajak followers instagram KPP Pratama Jakarta Cengkareng yang berprofesi sebagai karyawan agar wajib pajak dapat mengisi SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.
Tim penyuluh KPP Pratama Jakarta Cengkareng menyampaikan bahwa terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu 1770SS, 1770S, dan 1770 yang memiliki peruntukan yang berbeda-beda. Untuk wajib pajak yang berprofesi sebagai karyawan dapat menggunakan formulir SPT 1770SS jika berpenghasilan dibawah 60 Juta Rupiah, sedangkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan diatas itu, dapat melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan formulir SPT 1770S.
Wajib Pajak yang menyaksikan live streaming kali ini berpartisipasi secara aktif pada pada live chat selama live streaming ini berlangsung. Terdapat pertanyaan mengenai hal-hal yang ingin diketahui oleh wajib pajak yang langsung dijelaskan oleh tim penyuluh KPP Pratama Jakarta Cengkareng melalui live streaming instagram ini.
“Pajak itu ada dua kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu menyetorkan/membayarkan dam melaporkan. Namun untuk wajib pajak yang berprofesi sebagai karyawan, wajib pajak tidak perlu menyetorkan/membayar pajak karena telah dilakukan pemotongan oleh pemberi kerja. Meskipun karyawan tidak membayar pajak karena sudah dipotong oleh pemberi kerja, setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak dengan cara mengisi SPT Tahunan yang saat ini dapat dilakukan secara online dengan terlebih dahulu meminta EFIN ke KPP. Jika sudah meminta EFIN dan sudah registrasi akun di DJP online, pelaporan dapat dilaksanakan dengan mudah dimanapun dengan menggunakan e-filing maupun e-form” tutur Mahendra.
Selain itu, dalam live streaming kali ini, tim penyuluh pajak menyampaikan kepada wajib pajak tentang tata cara permintaan EFIN yang saat ini sudah dapat diajukan secara online melalui aplikasi telegram dan email KPP. Tim penyuluh juga mengingatkan kepada wajib pajak terkait batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yaitu 31 Maret 2022, agar wajib pajak terhindar dari sanksi yang dapat dikenakan kepada Wajib Pajak apabila terlambat melakukan pelaporan SPT Tahunan.
#LaporLebihAwalLebihNyaman
Pajak Kuat Indonesia Maju
- 34 kali dilihat