Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cakung melakukan penyitaan barang di Pusat Industri Kecil (PIK) Kelurahan Penggilingan (Kamis, 28/3). Kegiatan penyitaan barang ini juga dihadiri oleh wajib pajak PT EEI dan 2 orang saksi.

Hal ini dilakukan sebagai upaya menertibkan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak, tetapi belum melunasinya. Perusahaan tersebut diketahui mempunyai utang pajak sebesar Rp 690.000.000 (enam ratus sembilan puluh juta rupiah). Keputusan penyitaan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sebelumnya JSPN sudah melakukan pendekatan persuasif seperti pemberian surat teguran. Jika utang pajak tak dilunasi dalam 21 hari, maka terbit Surat Paksa. Jika 2x24 jam Surat Paksa masih diabaikan maka akan dilaksanakan penyitaan.

Sementara itu, JSPN KPP Pratama Jakarta Cakung, Trisna Bayu Putra berharap agar wajib pajak patuh dalam melakukan kewajiban perpajakannya, terutama dalam hal pembayaran utang pajak sebelum jatuh tempo sehingga tindakan penagihan dapat dihindari. “Upaya penegakan hukum perpajakan akan terus dilakukan. Ini guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujar Bayu.

“Wajib pajak bersikap kooperatif dan sudah setuju dilakukan penyitaan. Jika masih ada sisa utang pajaknya, maka wajib pajak pun  berkomitmen untuk membayar sisanya,” ungkap Bayu.

Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh. Penyitaan aset penunggak pajak juga dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Gery Josua
Kontributor Foto: Gery Josua
Editor: Lilis Maryati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.