
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba melakukan kunjungan kerja ke tempat kedudukan wajib pajak yang berlokasi di Kecamatan Gantorang, Kabupaten Bulukumba (Senin, 22/8). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka penelitian permohonan pemindahan usaha wajib pajak.
Pihak KPP Pratama Bulukumba menyatakan bahwa kegiatan verifikasi lapangan ini bertujuan untuk melakukan pengecekan lokasi wajib pajak tersebut apakah sudah sesuai dengan data yang tercantum di database Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Petugas yang bertugas pada kegiatan ini adalah Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Bulukumba Nabilah Suci Sastrawati dan Zhafira Afanin. Keduanya juga melakukan kegiatan dokumentasi sebagai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan atas kegiatan verifikasi lapangan ini.
Kunjungan ini pun merupakan tindak lanjut atas permohonan pemindahan wajib pajak yang telah disampaikan secara langsung melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu yang perlu ditindaklanjuti oleh KPP Pratama Bulukumba. Usaha wajib pajak yang mengajukan permohonan ini bergerak di bidang Perdagangan Eceran Berbagai Macam Material Bangunan.
“Setelah dilakukan verifikasi, data yang diajukan dalam permohonan wajib pajak tersebut sudah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan data di database, sehingga permohonannya dapat disetujui,” ungkap Nabilah.
Setelah melakukan kunjungan, petugas KPP Pratama Bulukumba pun langsung membuat Laporan Hasil Penelitian Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar dengan kesimpulan bahwa wajib pajak tersebut memenuhi kriteria untuk pindah kedudukan lokasi usaha.
Pewarta: Zhafira Afanin |
Kontributor Foto: Zhafira Afanin |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 15 kali dilihat