
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dirangkaikan dengan kegiatan asistensi penggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi (Senin, 30/5). Acara ini dilangsungkan di ruang aula KPP Pratama Bulukumba, Kabupaten Bulukumba.
Sejumlah 46 perwakilan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba hadir pada kegiatan ini sebagai peserta acara. Pihak KPP Pratama Bulukumba pun menyatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan seiring dengan terbitnya 14 PMK yang mengatur lebih lanjut terkait pelaksanaan UU HPP.
Khusus pada sosialisasi kali ini, materi difokuskan pada peraturan pelaksanaan yang berkenaan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh bendahara pemerintah.
“Seperti yang telah kami janjikan sebelumnya, bahwa kami akan mengadakan sosialisasi lanjutan apabila peraturan pelaksanaan telah terbit. Oleh karena itu, hari ini kami penuhi janji tersebut,” ujar Kepala KPP Pratama Bulukumba Mulyana dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Mulyana berharap peserta dapat memanfaatkan kesempatan sosialisasi tersebut untuk berdiskusi secara mendalam dengan pemateri, yakni Fungsional Penyuluh Pajak dan perwakilan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bantaeng. Menurutnya, diskusi tatap muka dalam forum sosialisasi tersebut akan lebih efektif dibandingkan dengan diskusi secara daring melalui layanan konsultasi yang sering dimanfaatkan oleh wajib pajak bendaharawan.
“Jika biasanya hanya diskusi via layanan konsultasi online, hari ini Bapak/Ibu dapat berkonsultasi langsung dengan pemateri. Silakan tanyakan semua hal yang belum dipahami,” ungkap Mulyana.
Seluruh rangkaian pembukaan kegiatan Sosialisasi PMK Pelaksanaan UU HPP berjalan dengan lancar dan tertib dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
- 19 kali dilihat