Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba bersama dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bulukumba dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bantaeng melaksanakan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Tahun 2021 (Selasa, 31/8).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala KPP Pratama Bulukumba Mulyana beserta jajarannya, Kepala KPPN Bantaeng Poerfika Agus Bachtiar, dan Kepala BPKD Kabupaten Bulukumba Andi Sufardiman di ruang aula KPPN Bantaeng, Kabupetan Bantaeng.

Hasil dari kegiatan rekonsiliasi ini dituangkan dalam Penandatangan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Tahun 2021 yang dipungut/disetor ke Rekening Kas Negara atas Belanja yang berasal dari APBD sebagai syarat penyaluran Dana Bagi Hasil yakni PPh Pasal 21, PPh WPOPDN dan PBB-P3. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan pengawasan atas setoran pajak yang masuk ke kas negara.