Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali bersama Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Klaten melaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat Semester II TA 2022 di aula KPPN Klaten, Klaten (Kamis, 23/2).

Acara kali ini merupakan kegiatan pertama yang dilaksanakan secara bersamaan untuk dua Pemerintah Daerah. Penandatanganan BAR ini dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan salur Dana Bagi Hasil (DBH) yang mulai 2023 disalurkan melalui KPPN Klaten. Dengan penandatanganan BAR secara bersamaan ini juga diharapkan dapat memperluas jalinan silaturahmi dan sinergi antara KPPN Klaten, KPP Pratama Klaten dan KPP Pratama Boyolali, serta Pemkab Klaten dan Pemkab Boyolali.

Seluruh elemen Pemkab dalam hal ini OPD, para Camat, para Kepala Desa, dan pendamping Desa/Kecamatan sangat antusias mengikuti kegiatan ini, terbukti dengan tingkat kehadiran yang melampaui ekspektasi.

“Melihat antusiasme yang demikian besar, tampaknya kegiatan ini dapat terus dilaksanakan secara berkesinambungan dengan tempat dan audiens yang lebih beragam. Kegiatan ini juga menjadi saluran strategi komunikasi KPPN Klaten dan Kementerian Keuangan pada umumnya agar menjangkau seluruh lapisan masyarakat,“ ucap Sugiyana selaku Kepala KPPN Klaten dalam menutup acara.

Pewarta: Ari Hatanti
Kontributor Foto: Ari Hatanti
Editor: Waruno Suryohadi