Juru Sita Pajak Negara (JPSN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali Sigit Yuniarto dan Kotot Wahtopo melaksanakan penyitaaan berupa satu buah mobil box dari wajib pajak yang memiliki utang pajak sebesar Rp50 juta yang beralamat di Desa Mojosongo, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali (Selasa, 7/11).
Sita kali ini dilaksanakan dalam rangka kegiatan penyitaan serentak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II. Sigit menyampaikan bahwa penyitaan adalah tindakan JSPN untuk menguasai aset penanggung pajak untuk dijadikan sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak.
Penyitaan aset juga bertujuan untuk memberikan efek jera bagi penunggak pajak dan wajib pajak lainnya. Selain itu penyitaan dapat memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.
Apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah dilakukan penyitaan aset penunggak pajak namun penunggak pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka satu buah mobil box yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.
JSPN KPP Pratama Boyolali terlebih dahulu mengupayakan tindakan persuasif kepada wajib pajak dalam mengamankan penerimaan negara. Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan komitmen penunggak pajak untuk dapat melunasi utang pajaknya.
Pewarta: Ari Hatanti |
Kontributor Foto: Ari Hatanti |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat