Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan edukasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara One-on-One di tempat kegiatan usaha wajib pajak di wilayah Kelurahan Bontang Kuala, Gunung Telihan, dan Loktuan, Kota Bontang (Jumat, 17/6).
Ade Dharmawan, Kepala Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Bontang dan tim KPP Pratama Bontang mengunjungi wajib pajak untuk melakukan edukasi tentang PPS dan menjelaskan manfaat PPS berupa terhindarnya dari pengenaan sanksi 200% untuk peserta kebijakan I dan tidak diterbitkan ketetapan pajak dari tahun 2016-2020 untuk peserta kebijakan II.
Ade juga menyampaikan bahwa data dan informasi yang bersumber dari hasil mengikuti PPS ini tidak dapat dijadikan dasar penegakan hukum pajak.
“Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dan lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak, sehingga akan memberikan keamanan dan kenyamanan kepada wajib pajak,” ujarnya.
- 6 kali dilihat