Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan verifikasi lapangan dalam rangka permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) terhadap wajib pajak yang berada di Desa Rantau Makmur, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur (Jumat, 9/9).
Verifikasi lapangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tempat lokasi tambang wajib pajak sesuai dengan data yang ada di sistem pajak dengan lokasi sebenarnya.
Dalam kegiatan verifikasi lapangan ini petugas menanyakan informasi lainnya terkait dengan aset atau harta, peredaran bruto, status kepemilikan tanah bangunan, serta kegiatan operasi usaha pada wajib pajak. Selain itu petugas juga tidak lupa mengingatkan tentang kewajiban dari wajib pajak yang telah dikukuhkan PKP untuk memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulan. Kewajiban tersebut wajib dilaksanakan guna terhindar dari sanksi dan denda.
Pewarta: Richard Hasudungan Sihombing |
Kontributor Foto: Richard Hasudungan Sihombing |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 18 kali dilihat