Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama tegaskan kembali Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan melalui kelas pajak yang diadakan secara daring di KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (Selasa, 14/4). Kelas pajak kali ini difokuskan kepada Wajib Pajak Badan dengan klasifikasi usaha di bidang konstruksi.

Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Bontang Yulia Rahmasari memberikan sambutan sekaligus membuka kelas pajak yang diikuti 16 wajib pajak. “Saya mengharapkan bapak dan ibu di sini dapat mengikuti kelas pajak dengan baik karena dua minggu lagi sudah menuju tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan Badan yaitu 30 April 2021,” tuturnya.

Account Representative KPP Pratama Bontang menjadi narasumber pada kelas pajak ini. Wajib pajak dijelaskan kewajiban perpajakannya sebagai pelaku usaha di bidang konstruksi. Wajiba pajak juga dijelaskan tata cara dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan secara daring. "Penyampaian SPT Tahunan dapat disampaikan secara online melalui website djponline.pajak.go.id dan mengakses menu e-Form," ucapnya.

"Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Badan berakhir pada tanggal 30 April 2021. Apabila wajib pajak terlambat atau tidak menyampaikan SPT Tahunan Badan sampai dengan tenggat waktu yang diberikan maka akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp1.000.000,00 per SPT," tambahnya.