Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang memenuhi undangan dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas materi terkait Hak dan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Koperasi dalam acara Pertemuan Pembinaan Kemitraan Dinas Perkebunan (Senin, 6/6). Acara ini dilangsungkan secara tatap muka di Hotel MS Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Kepala Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Bontang Ade Dharmawan dan Account Representative Seksi Pengawasan I Charis Theo Suhardi hadir menjadi narasumber dalam acara yang dihadiri oleh 25 orang perwakilan dari Koperasi dan Perusahaan Sawit di Kabupaten Kutai Timur ini. Keduanya menyampaikan materi terkait Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terkait Koperasi Perkebunan.
Selain itu, dijelaskan pula aspek perpajakan PPh Pasal 21, 22, 23, 4 ayat 2, 25/29 Badan, dan PPN, serta peraturan terbaru dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), UU Cipta Kerja, serta Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
- 15 kali dilihat