Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada wajib pajak PBB Perhutanan dan Pertambangan yang memiliki kantor surat menyurat di Kota Balikpapan dan Samarinda (Kamis, 23/06).

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU PBB, SPPT adalah surat yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak. Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) UU PBB menerangkan SPPT diterbitkan berdasarkan SPOP yang disampaikan wajib pajak.

SPPT yang diterbitkan Dirjen Pajak adalah SPPT untuk PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan sektor lainnya (PBB-P3) Sedangkan untuk PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2) sudah tidak dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah PBB Sektor P2 dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.