Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengadakan kelas pajak daring melalui Zoom Clouds Meeting tentang pembuatan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 secara elektronik di KPP Pratama Bontang (Kamis, 3/9). Diikuti sebanyak 22 wajib pajak dari berbagai pewakilan badan usaha maupun dinas, kelas pajak ini dikemas dalam bentuk diskusi santai.
Fokus pembahasan dalam kelas pajak kali ini mengenai aturan terkait Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong Pajak Pasal 23/26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017. Dalam beleid ini, seluruh wajib pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atas Pajak Penghasilan yang berasal dari jasa atau penghasilan yang bersumber dari luar negeri wajib membuat bukti potong secara elektronik untuk masa September 2020.
Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Yulia Rahmasari mengharapkan wajib pajak dapat memahami alur pembuatan e-Bupot dengan baik. "Ke depannya implementasi pembuatan bukti potong secara elektronik ini akan menggantikan aplikasi e-SPT, kelas pajak ini akan memperkenalkan kepada Bapak/Ibu bagaimana penggunaan e-Bupot sehingga sudah familiar dengan tampilannya saat mencoba sendiri," tegasnya dalam sambutan singkatnya.
Selain menjelaskan pembuatan dan pelaporan bukti potong secara elektronik, Sertifikat Elektronik adalah hal yang sangat sering ditanyakan oleh wajib pajak terutama mereka yang ber-NPWP Cabang atau Non Pengusaha Kena Pajak (PKP). Account Representative sebagai narasumber menjelaskan bagaimana memperoleh sertifikat elektronik tersebut.
Wajib pajak dapat mendaftarkan diri pada formulir melalui tautan cutt.ly/ebupotBontang atau dapat melihat pada seluruh media sosial KPP Pratama Bontang. Kelas pajak ini rutin diadakan setiap hari Kamis selama bulan September 2020 dan menyasar pada seluruh wajib pajak baik berasal dari badan usaha maupun dinas pemerintahan. Selain menyampaikan melalui media sosial, Account Representative juga memberikan informasi kepada wajib pajak yang dianggap sudah masuk kriteria wajib e-Bupot.
- 19 kali dilihat