Dalam rangka memenuhi undangan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang yang diwakili oleh Asisten Penyuluh Pajak Nanang Maulana menjadi narasumber dalam kegiatan pertemuan pembinaan kemitraan yang diselenggarakan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur di Hotel Royal Victoria, Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Senin, 15/5).
KPP Pratama Bontang hadir membawakan materi terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas PMK Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh pengusaha pengolah hasil perkebunan dan koperasi pengepul TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit di wilayah Sangatta dan sekitarnya.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir perwakilan dari Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur dan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kutai Timur. Selama sesi tanya jawab di akhir kegiatan sosialisasi, beberapa peserta sosialisasi mengemukakan berbagai macam pertanyaan kepada narasumber.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang berharap melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman wajib pajak terkait PMK-197 khususnya bagi pelaku usaha di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Pewarta: Dwi Astuti |
Kontributor Foto: Raditya Rachmat Wahyudi |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 kali dilihat