Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang Selestina Aurilla Putri Hapsari dan Rifqi Nauvalda Syakir melakukan kunjungan lapangan di lokasi kedudukan usaha Wajib Pajak Badan di Kelurahan Api-api dan Tanjung Laut, Kota Bontang (Selasa, 6/6). Sebelumnya, wajib pajak ini mengajukan permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan sertifikat elektronik.

Petugas melakukan penelitian lapangan melalui sesi wawancara sekaligus peninjauan tempat usaha. Tujuannya adalah kesesuaian informasi yang diberikan dengan kegiatan usaha yang ada di lapangan.

Diketahui, Wajib Pajak Badan tersebut merupakan supplier dan kontraktor yang akan mengikuti tender dari Instansi Pemerintah di Kota Bontang. Selain melakukan penelitian lapangan, petugas juga memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak PKP.

“Saya sudah cukup paham dan mengerti dengan tata cara dan kewajiban sebagai PKP dikarenakan saya juga merupakan pengurus dari CV yang sebelumnya sudah PKP” terang direktur perusahaan yang bergelut di bidang supplier tersebut.

Pasalnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, transaksi atas pembelian barang maupun jasa atas konstruksi akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Walau masih baru akan mengikuti tender, Wajib Pajak PKP tetap harus melakukan kewajiban yaitu pelaporan SPT Masa PPN dengan status nihil jika belum ada transaksi yang dilakukan. Apabila kewajiban Wajib Pajak PKP tidak dilakukan, maka ada sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan sebagai bentuk pengawasan atas kepatuhan pajak.

Pewarta: Rifqi Nauvalda Syakir
Kontributor Foto: Rifqi Nauvalda Syakir
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.