Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang kembali membuka layanan tatap muka pada wajib pajak sejak 15 Juni 2020 lalu di Jalan Jenderal Sudirman No. 54, Kota Bontang (Senin, 6/7). Layanan secara tatap muka diberikan dengan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna memutus rantai penyebaran virus Covid-19.

Berbagai upaya yang diterapkan antara lain memastikan wajib pajak wajib memakai masker, mencuci tangan dan diperiksa suhu tubuhnya sebelum memasuki ruang pelayanan. Begitu pun dengan seluruh pegawai yang melayani wajib pajak, baik bertugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) maupun di bagian helpdesk, wajib menggunakan masker, sarung tangan, face shield. Dan menambahkan sekat pembatas antar wajib pajak dan petugas pada tiap meja.

Adapun layanan perpajakan yang diberikan secara tatap muka ini seperti permohonan pengukuhan PKP, layanan konsultasi secara langsung, dan lain-lain. Khusus wajib pajak yang ingin berkonsultasi, KPP Bontang membuka layanan antrean online agar wajib pajak dapat menungu antriannya dengan tetap di rumah. Layanan Online masih tetap dilayani lewat saluran komunikasi KPP Bontang melalui WhatsApp maupun surel resmi yang dapat dilihat pada @pajakbontang.