
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan edukasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara langsung di tempat kegiatan usaha wajib pajak di wilayah Kelurahan Bontang Kuala, Gunung Telihan, dan Loktuan, Kota Bontang (Jumat, 17/6).
“Peserta kebijakan I akan mendapatkan manfaat berupa terhindar dari pengenaan sanksi 200% sementara peserta kebijakan II akan mendapatkan manfaat berupa tidak diterbitkan ketetapan pajak dari tahun 2016-2020,” ujar Ade Dharmawan Kepala Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Bontang. Lebih lanjut, Ade menyampaikan bahwa data dan informasi yang bersumber dari hasil mengikuti PPS ini tidak dapat dijadikan dasar penegakan hukum pajak.
“Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dan lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak, sehingga akan memberikan keamanan dan kenyamanan kepada wajib pajak,” ujarnya. Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela ini dilakukan secara daring melalui www.pajak.go.id . Wajib pajak mengisi Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) melalui e-Form dan secara langsung akan mendapatkan Surat Keterangan (S-Ket) telah mengikuti PPS.
- 8 kali dilihat