Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengadakan Kelas Pajak Daring dengan topik "Implementasi Aplikasi e-Faktur versi 3.0" yang dipandu melalui Zoom Clouds Meeting di KPP Pratama Bontang (Selasa, 17/9). Kegiatan ini diikuti oleh 50 wajib pajak yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di KPP Pratama Bontang.

Aplikasi e-Faktur resmi digunakan per 1 Oktober 2020 dan versi terbaru ini memuat fitur-fitur yang semakin memudahkan wajib pajak, seperti penambahan fitur prepopulated dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, data faktur yang dibuat nantinya akan terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, teruntuk wajib pajak yang melakukan kegiatan impor.

Hananto Haryadi S. dan Teguh Bayu Agung, Account Representative KPP Pratama Bontang menjadi pemateri dengan menjelaskan wajib pajak terkait latar belakang dan penggunaan aplikasi e-Faktur versi terbaru. Wajib pajak juga diperkenalkan fitur pelaporan SPT Masa PPN secara prepopulated melalui laman web-efaktur.pajak.go.id.

Wajib pajak dapat menggunakan aplikasi terbaru ini dengan melakukan update secara mandiri dan mengunduh versi terbaru pada laman pajak.go.id. “Folder Database harap diamankan terlebih dahulu agar tidak hilang pada saat proses pembaharuan aplikasi di bulan depan.” tegas Teguh saat menjawab salah satu pertanyaan dalam sesi tanya jawab.

Kegiatan ini akan rutin diadakan tiap hari Selasa selama bulan September 2020 dan sangat bermanfaat bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi perpajakan.