
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang kembali membuka kelas pajak yang dapat diikuti oleh seluruh wajib pajak, khususnya Badan yang memiliki kewajiban untuk mengeluarkan Bukti Potong 1771 A1 kepada karyawan mereka dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dilaksanakan secara online dari Aplikasi Zoom Meetings di Kota Bontang (Kamis, 9/2). Jumlah peserta yang hadir mengikuti kelas pajak ini sebanyak 13 peserta.
Kelas pajak kali ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan wajib pajak, khususnya untuk Wajib Pajak Badan yang memiliki karyawan sehingga perlu mengeluarkan bukti potong kepada karyawan mereka, sebagai bukti pemotongan gaji karyawan yang nantinya di laporkan di SPT Tahunan Orang Pribadi. Kelas pajak kali ini juga membahas tentang Pemadanan NIK-NPWP yang nantinya akan membuat kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi berubah dari yang berdasar atas NPWP menjadi NIK.
Asisten Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang Afif Abdur Rahman membuka acara kelas pajak sekaligus menyampaikan materi mengenai pembuatan Bukti Potong 1771 A1 di aplikasi e-SPT dan kemudian dilanjutkan dengan Pemadanan NIK-NPWP kepada wajib pajak yang hadir mengikuti.
"Kegiatan kelas pajak berlangsung dengan baik tanpa ada kendala dalam pelaksanaannya," ucap Afif.
Di akhir acara Afif memberikan kontak yang dapat dihubungi oleh wajib pajak apabila dalam pelaksanaan kegiatan kelas pajak kali ini terdapat masalah yang nantinya dihadapi pada saat melakukan pembuatan bukti potong maupun pemadanan NIK-NPWP.
Pewarta: Raditya Rachmat Wahyudi |
Kontributor Foto: Kharisma Citra Ayuningtyas |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 11 kali dilihat