Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan broadcast melalui SMS dalam rangka mengingatkan kembali pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan maupun Pribadi menggunakan Pengiriman Surat Elektronik secara Serentak atau SMS Blast (Kamis, 15/5). Cara ini sebagai salah satu strategi publikasi pada wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya sampai dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2019 yaitu 30 April 2020.

Isi SMS berupa imbauan agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunannya dan memperkenalkan layanan whatsapp resmi KPP Bontang yang dapat digunakan untuk berkonsultasi dan memenuhi kebutuhan perpajakan wajib pajak. Broadcast SMS ini juga dilakukan sebagai antisipasi Covid-19 yang mengharuskan seluruh KPP harus menghentikan layanan tatap muka sampai dengan 29 Mei 2020.

Mengingat kondisi geografis wilayah kerja KPP Bontang yang cukup luas yaitu Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur yang masih didominasi oleh hutan dan pemahaman akan media sosial yang kurang, SMS menjadi salah satu cara memperkenalkan berbagai layanan yang diberikan oleh KPP Bontang.

Seluruh layanan perpajakan pada wajib pajak tetap berjalan normal sejak Work From Home (WFH) diberlakukan mulai tanggal 16 Maret 2020. Layanan dilakukan dengan berbagai media, seperti menggunakan whatsapp, email, kelas pajak dilaksanakan menggunakan aplikasi Zoom dan Live Instagram, dan salah satu strategi mengenalkan layanan tersebut adalah menggunakan broadcast melalui SMS.

Kelebihan melakukan broadcast melalui SMS salah satunya juga mengirimkan pesan dengan cepat dan singkat. Antusias wajib pajak terhadap pesan melalui broadcast cukup signifikan dan memberikan solusi agar tetap terhubung dengan KPP Bontang.