Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang memulai langkah persiapan dengan mengedukasi wajib pajak melalui kelas pajak daring di Kota Bontang (Jumat, 26/5). Fokus bahasan kali ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang terbit pada 9 Mei 2023 lalu. Kelas pajak diikuti oleh wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Bontang dan sebelumnya mendaftar melalui sosial media KPP Pratama Bontang.

Penyuluh pajak sebagai narasumber memulai bahasan dengan menjelaskan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai Pasal 17B dan dilakukan proses pemeriksaan dengan jangka waktu paling lama 12 bulan ataupun Pasal 17D yang dilakukan proses penelitian paling lama 30 hari kalender.

Akan diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Tidak Dapat Diterbitkan paling lama 15 hari kerja sejak Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan disampaikan secara lengkap sejak berlakunya PER-5/PJ/2023,” ucap Penyuluh KPP Pratama Bontang.

Pewarta: Rifqi Nauvalda Syakir
Kontributor Foto: Kharisma Citra  Ayuning Tyas
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.