Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang kembali mengadakan kelas pajak secara online menggunakan aplikasi zoom meeting di ruang rapat KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (Kamis, 20/10). Kelas pajak ini membahas tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Kegiatan kelas pajak online ini dipandu oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang Bapak Nanang Maulana. Kegiatan kelas pajak online ini sebelumnya telah diumumkan melalui beberapa media sosial KPP Pratama Bontang.
Kegiatan kelas pajak dimulai pukul 14.00 WITA dan berlangsung selama satu jam. Pemateri memulai kegiatan kelas pajak dengan menyampaikan latar berlakang dari PMK Nomor 69/PMK.03/2022.
Peratuan tersebut mengatur tentang pengenaan pajak untuk layanan pinjam meminjam (fintech peer-to-peer lending atau P2P lending) dan sejumlah jenis fintech lainnya, seperti jasa pembayaran (payment), penghimpunan modal (crowdfunding), pengelolaan investasi, penyediaan asuransi online, dan layanan pendukung keuangan digital.
Pengenaan pajak terhadap penyelenggaraan bisnis teknologi finansial merupakan langkah serius pemerintah dalam menerapkan perlakuan yang sama bagi industri jasa keuangan baik yang dilakukan secara digital maupun konvensional, sehingga dapat menjaga kesetaraan dalam berusaha.
Pewarta:Muhammad Abdul Malik Fajar |
Kontributor Foto:Kharisma Citra Ayuning Tyas |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 13 kali dilihat