Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang untuk melakukan pendampingan dalam rangka penghitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan NJOP Bangunan sebagai dasar penghitungan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terutang dari masing-masing Objek Pajak di Kantor Bapenda Kota Bontang, Kota Bontang (Jumat, 28/1).
KPP Pratama Bontang diwakili oleh Fariz Junara selaku penilai PBB dan tim telah melakukan pendampingan ini sejak 24 Januari 2022.
Pendampingan ini bertujuan untuk menyelesaikan penghitungan NJOP Bumi dan Bangunan hingga penetapan nilai PBB-P2 terutang tiap Objek Pajak, yang kemudian akan digunakan sebagai dasar penetapan Nilai PBB-P2 terutang untuk tahun pajak 2022 bagi Bapenda Kota Bontang.
- 17 kali dilihat