Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengadakan kelas pajak bertema Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting di Kota Bontang (Jumat, 31/3). Kegiatan kelas pajak berlangsung dari pukul 14.00 WITA sampai dengan selesai.

Narasumber pada kegiatan kelas pajak kali ini yaitu Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang Nanang Maulana. Kelas pajak dimulai dengan penyampaian materi oleh narasumber terkait hak dan kewajiban PKP, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang juga menjelaskan terkait pokok-pokok perubahan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Kegiatan kelas pajak diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab. 

Dengan adanya kelas pajak ini, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang berharap para wajib pajak bisa lebih paham akan hak dan kewajiban PKP sehingga bisa terhindar dari sanksi admnistrasi.

 

Pewarta: Rifki Azhari Subhananda
Kontributor Foto: Kharisma Citra Ayuningtyas
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.