
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur mengundang KPP Pratama Bontang dalam acara Pelatihan Bendahara Mahir Perpajakan Instansi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur di Hotel Midtown, Kota Samarinda (Kamis, 21/9).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Bontang Hanis Purwanto, Kepala Seksi Pengawasan II Yulia Rahmasari, beserta tim account representative Seksi Pengawasan II, Fungsional Penyuluh Pajak Nanang Maulana, serta pelaksana Seksi Pelayanan.
“Dikarenakan masih terdapat beberapa kesalahan administratif terkait penerapan ketentuan perpajakan sehingga membuat kegiatan rekonsiliasi terhambat dan membutuhkan waktu pengerjaan yang lebih lama, BPKAD Kutai Timur mengajukan permohonan penyediaan narasumber kepada KPP Pratama Bontang untuk memberikan penjelasan terkait rekonsiliasi pajak pusat serta edukasi terkait aspek perpajakan bendaharawan instansi pemerintah,” jelas Nanang Maulana.
Dalam kegiatan ini, tim penyuluh pajak dan account representative memaparkan materi terkait PMK Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
“Bendahara instansi pemerintah memiliki kewajiban memotong dan/atau memungut pajak atas setiap pembayaran objek pemotongan dan/atau pemungutan serta membuat bukti potong atas pajak tersebut,” jelas Nanang Maulana.
“Beberapa pajak yang wajib dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan diantaranya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26,” tambah Nanang.
“Usai memaparkan materi, dibuka sesi tanya jawab kepada para bendaharawan instansi pemerintah. Dalam sesi ini, banyak peserta yang mengajukan pertanyaan terkait hak dan kewajiban yang belum dimengerti serta kendala-kendala yang dihadapi selama ini,” ucap Abyan, perwakilan account representative.
KPP Pratama Bontang berharap adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman para bendaharawan terkait aspek perpajakan sesuai dengan peraturan pajak terbaru sehingga rekonsiliasi pajak atas penyetoran pajak pusat dapat dilakukan dengan benar dan tepat.
Pewarta: Kharisma Citra Ayuning Tyas |
Kontributor Foto: Raditya Rahmat Wahyudi |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat