Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengadakan Bimbingan Teknis Penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB secara elektronik (e-SPOP) di KPP Pratama Bontang dan disiarkan secara daring menggunakan aplikasi Zoom Clouds Meeting (Rabu, 3/2).

Diikuti oleh 30 Wajib Pajak Sektor Perkebunan dan 4 Wajib Pajak Sektor Pertambangan Migas, kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari.

Hanis Purwanto, Kepala KPP Pratama Bontang menyapa dan menyambut para peserta Bimbingan Teknis dengan kata pembuka. Beliau berharap agar kepatuhan wajib pajak dalam membuat dan menyampaikan SPOP PBB semakin meningkat. Peserta cukup aktif dan interaktif terutama dalam sesi tanya jawab dan diskusi bersama narasumber yang merupakan Fungsional Penilai PBB KPP Pratama Bontang.

Penyampaian dan pengembalian Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB secara elektronik berlaku mulai tahun pajak 2021 yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-19/PJ/2019 tentang Surat Pemberitahuan Objek Pajak Bumi dan Bangunan.