
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengadakan kelas pajak tentang Bukti Potong Elektronik (e-Bupot), Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi, dan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Kota Bontang (Kamis, 16/06).
Kelas Pajak dilaksanakan pada pukul 14.00 WITA sampai dengan 15.00 WITA dengan diikuti oleh beberapa Instansi Pemerintah kota Bontang yang belum paham tekait e-Bupot dan SPT Masa Unifikasi. Kegiatan dibuka dengan doa, ucapan terima kasih dan acara inti yaitu pemaparan materi.
Pembawa materi pada kesempatan ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak Heryoni Ramadhani.
“Dengan mengumpulkan Bapak/Ibu melalui zoom ini, diharapkan agar Bapak/Ibu sekalian dapat memahami apa itu e-Bupot dan SPT Unifikasi, apa saja kegunaannya, cara menggunakan aplikasinya, dan lain-lain,” jelas Heryoni sebelum memulai sesi pemaparan materi.
Pada kesempatan tersebut, Heryoni menjelaskan secara singkat tentang kegunaan aplikasi e-Bupot, cara menggunakan aplikasinya, PPh Pasal 21/26 maupun Unifikasi.
Sebelum kegiatan berakhir, terdapat sesi tanya-jawab yang dimulai setelah pemaparan materi selesai. Beberapa wajib pajak mengajukan pertanyaan melalui kolom chat maupun secara langsung. Hingga akhirnya pertanyaan pun selesai dijawab semua dan tidak ada lagi wajib pajak yang bertanya, maka acara pun ditutup dengan berterima kasih dan menghaturkan salam penutup.
- 5 kali dilihat