
Mendekati batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2022, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu kembali menggelar kelas pajak SPT Tahunan Badan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dari Ruang Kantor KPP Pratama Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Kamis, 13/4).
Kelas dimulai pada pukul 09.00 WIB. Pemateri kelas kali ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu Rr. Erfie Regithaningrum didampingi oleh Shifa Oktavianingrum. Materi yang disampaikan antara lain cara pengajuan EFIN, cara pembuatan akun djponline.pajak.go.id dan cara melaporkan SPT Tahunan Badan. Disampaikan juga apa saja dokumen yang harus dilampirkan oleh Wajib Pajak Badan dalam SPT Tahunannya.
“SPT Tahunan Badan disampaikan melalui DJP Online dengan menggunakan e-Form. Jadi bagi yang belum memiliki akun djponline.pajak.go.id, agar segera membuat akun dan sebelum membuat akun, pastikan sudah memiliki EFIN. EFIN dibutuhkan untuk pembuatan djponline.pajak.go.id tersebut,” jelas Erfie mengingatkan wajib pajak sebelum menyampaikan SPT.
Materi berikutnya yang disampaikan terkait lampiran-lampiran yang wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan. Materi ditutup dengan materi inti yaitu tata cata pelaporan SPT Tahunan Badan melalui djponline.pajak.go.id.
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu berharap dengan diadakannya kegiatan kelas pajak ini, wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik, benar, dan dapat dilakukan tepat waktu mengingat batas pelaporan SPT Tahunan Badan adalah akhir bulan ini. Kelas pajak dihadiri oleh peserta yang sebelumnya telah mendaftar melalui tautan yang disebarluaskan melalui akun media sosial KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu.
Pewarta:Ana Farida Sahara |
Kontributor Foto: Ana Farida Sahara |
Editor: Ana Farida Sahara |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat