KPP Pratama Kebon Jeruk Dua melakukan edukasi dan penyuluhan secara daring kepada wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Kebon Jeruk Dua, Jakarta Barat (Kamis, 11/1). Penyuluhan dilaksanakan oleh tim edukasi dan penyuluhan KPP Pratama Kebon Jeruk Dua Seksi Pengawasan dan Konsultasi II yang terdiri atas Deddy Arief Setiawan, Apen Sumpena, Wawan Prasetya, Norvirnanto Syam Wahyudi, Feni Rinawati, Andi Fahmi, Didik Suwarno, Isabella Oktavia, Sampurna Bayu Adi Nugroho dan Nanda Annisa Fitri.

Pelaksanaan kegiatan edukasi dan penyuluhan ini dibagi menjadi tiga bagian utama yaitu bagian pertama meliputi pemahaman umum dan khusus formulir SPT Tahunan 1770, 1770 S dan 1770 SS, bagian kedua yaitu pengisian dan penyampaian SPT Tahunan 1770, 1770 S dan 1770 SS melalui e-filing dan media lain, dan bagian ketiga adalah tanya jawab narasumber dengan wajib pajak.

Narasumber juga menyampaikan peraturan perpajakan tentang tata cara pengisian dan penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi Tahun pajak 2020 seperti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ/2019 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.

Salah satu upaya KPP Pratama Kebon Jeruk Dua meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi Tahun pajak 2020 melalui kegiatan edukasi dan penyuluhan ini akan terus dilanjutkan dengan cara menyisipkan dalam berbagai kegiatan lain secara tematik.