
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro mengadakan sosialisasi penggunaan Aplikasi Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 Elektronik (e-Bupot) kepada 10 Bendahara Pemerintah Wilayah Kecamatan Ngasem bertempat di Balai Desa Ngasem, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro (Selasa, 29/9).
Kegiatan berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) antara lain mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak.
Tim Penyuluh KPP Pratama Bojonegoro terdiri dari Tikno Suhendro, Syaiful Arifin, Fauzi Korniawan, dan Agus Azka. Dalam kesempatan tersebut, Syaiful Arifin menyampaikan bahwa e-Bupot adalah perangkat lunak yang disediakan di laman situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id.
“Aplikasi e-Bupot digunakan untuk pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik. Untuk memanfaatkan aplikasi e-Bupot harus memiliki EFIN dan sertifikat elektronik. EFIN untuk mendaftar di laman www.pajak.go.id, sedangkan sertifikat elektronik digunakan untuk mengirim SPT Masa PPh Pasal 23/26,” kata Syaiful.
Kegiatan penyuluhan ini mendapatkan respon positif dari peserta terlihat dari antusiasme selama berlangsungnya acara tersebut dan ucapan terima kasih kepada KPP Pratama Bojonegoro. Di akhir acara Tim Penyuluh KPP Pratama Bojonegoro juga menyampaikan terima kasih kepada peserta atas peran serta dalam mengikuti kegiatan penyuluhan ini dan berharap Bendahara Pemerintah bisa membuat e-Bupot PPh Pasal 23/26 kemudian melaporkannya dalam bentuk dokumen elektronik.
- 21 kali dilihat