
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro melaksanakan sosialisasi perubahan Undang-Undang (UU) Bea Meterai secara daring melalui aplikasi zoom di Aula Lantai 3 KPP Pratama Bojonegoro (Rabu, 18/11). Sosialisasi ini diikuti sebanyak 25 wajib pajak yang bergerak di bidang keuangan. Adapun materi sosialisasi yang diberikan adalah Ketentuan Umum UU Bea Meterai Nomor 10 Tahun 2020 yang berlaku mulai 1 Januari 2021.
Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Untung Purwadiansah dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah memberikan informasi UU Bea Meterai terbaru. “Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan Ketentuan Umum UU Bea Meterai Nomor 10 Tahun 2020 yang berlaku mulai 1 Januari 2021. Selain itu diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan penerimaan pajak bea meterai serta memerangi peredaran meterai palsu,” kata Untung.
Selanjutnya Account Representative KPP Pratama Bojonegoro Wiji Setyono dalam paparannya menyampaikan bahwa UU Bea Meterai Nomor 10 Tahun 2020 menggantikan UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985 yang telah berlaku selama 35 tahun dan belum pernah mengalami perubahan.
Wiji menyampaikan bahwa tujuan dari UU Bea Meterai yang baru adalah memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik, keberpihakan kepada masyarakat luas dan pelaku UMKM dengan tarif yang relatif rendah dan terjangkau, serta kenaikan batas nominal nilai uang dalam dokumen dari lebih dari Rp1 Juta menjadi lebih dari Rp5 Juta. Selain itu juga meningkatkan kesederhanaan dan efektivitas melalui tarif tunggal dan penerapan meterai elektronik.
"Dokumen yang dikenai bea meterai adalah yang memuat uang lebih dari Rp5 Juta dengan tarif Bea Meterai Rp10.000,- yang akan berlaku mulai 1 Januari 2021 mendatang," pungkas Wiji.
- 215 kali dilihat