Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora menyelenggarakan kegiatan sosialisasi peraturan perpajakan (PER-08/PJ/2022) kepada Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta bimbingan teknis penggunaan Aplikasi e-PHTB (Pengalihan Hak Atas dan Bangunan) di Blora (Kamis, 27/10).
25 Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Blora, beserta salah satu perwakilan stafnya hadir mengikuti kegiatan ini.
Dengan terbitnya PER-08/PJ/2022, baik wajib pajak maupun Notaris dan/atau PPAT dapat menyampaikan permohohan validasi Pajak Penghasilan (PPh) PHTB secara online melalui Aplikasi e-PHTB.
Kepala KPP Pratama Blora, Mulyanto Budi Santosa, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran aplikasi e-PHTB mampu membantu para Notaris dan PPAT dalam menunjang pelaksanaan pekerjaannya. "Untuk ke depannya, marilah kita terus bersinergi dalam upaya mengamankan penerimaan negara", imbuhnya.
Pewarta: Liulike Bitariningrum |
Kontributor Foto:Liulike Bitariningrum |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
- 13 kali dilihat