Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora melakukan sosialisasi kampanye anti korupsi dengan tema Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Aula Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Randublatung, Blora (Rabu, 25/8)

Peserta kegiatan adalah siswa-siswi kelas 10, 11 dan 12 SMA Negeri 1 Randublatung. Materi disampaikan oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Blora Minachurrozaq. Dalam paparannya, Minachurrozaq menjelaskan berbagai macam jenis gratifikasi dan aturan yang melandasinya. Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini generasi muda memahami bahwa gratifikasi merupakan tindakan yang dilarang keras dan DJP adalah instansi yang menolak dengan tegas tindakan gratifikasi.

Dalam sosialisasi ini dijelaskan pula cara untuk melaporkan gratifikasi dan batas waktu pelaporannya. Pemateri juga menjelaskan Negative List Gratifikasi atau jenis-jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. 

Peserta kegiatan meramaikan sesi tanya jawab mengenai pengendalian gratifikasi di Indonesia pada umumnya dan di KPP Pratama Blora khususnya. “Segala bentuk pelayanan yang diberikan di KPP Pratama Blora tidak dipungut biaya, apabila ada yang merasa dipungut biaya silahkan laporkan,” tegas Minachurrozaq dalam menjawab pertanyaan dari salah satu siswa yang bertanya.

Sosialisasi ditutup dengan doa bersama agar generasi muda menjadi lebih sadar akan gerakan anti korupsi dan menjadikan Indonesia semakin maju karena bebas dari korupsi.

 

Pewarta:Laela Ade Novitasari
Kontributor Foto:Setiawan Kusumo Jati
Editor: Dyah Sri Rejeki, Mutia Ulfa