Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora membuka kembali Pos Pelayanan Pajak di Kecamatan Cepu Blora usai pandemi Covid-19 mereda di Kantor Pos Cepu, Kabupaten Blora (Selasa, 21/6).
Pos Pelayanan Pajak Cepu yang dibuka setiap hari Selasa dan Kamis pukul 09.00 - 15.00 WIB ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak khususnya yang berada di Kecamatan Cepu dan sekitarnya dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang ke KPP Pratama Blora yang berjarak 35 km dari Kecamatan Cepu.
Layanan terdiri dari konsultasi dan asistensi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, konsultasi terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), aktivasi Electronic Filling Identification Number (EFIN) hingga Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Dengan adanya layanan pajak di Kecamatan Cepu, KPP Pratama Blora berharap dapat memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
- 143 kali dilihat