Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimba Raya menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bener Meriah dan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2004 dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh (Rabu, 21/8).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Bireuen, Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Bener Meriah, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bener Meriah, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bener Meriah, dan instansi pemerintahan terkait lainnya di wilayah Kabupaten Bener Meriah.
Dalam kesempatan ini, KPP Pratama Bireuen ikut memberikan sosialisasi terkait kewajiban perpajakan kepada para pasangan calon peserta Pilkada di Kabupaten Bener Meriah. Kepala KP2KP Rimba Raya Nurdin menyampaikan langsung materi terkait kewajiban perpajakan calon peserta Pilkada.
Penyampaian sosialisasi yang dilakukan oleh KPP Pratama Bireuen dan KP2KP Rimba Raya ini diharapkan dapat menambah wawasan terkait kewajiban perpajakan, khususnya kepada calon peserta Pilkada Kabupaten Bener Meriah, sehingga para wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan taat dan benar.
Pewarta: Salshabilah Rimadina P. |
Kontributor Foto: Dendy Gunawan |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat