Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Bintan adakan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di ruang pertemuan Vihara Dharma Shanti, Kelurahan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Rabu, 20/4).

Sosialisasi ini merupakan bentuk kerjasama antara KPP Bintan dengan Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) kabupaten Bintan,  Majelis agama Buddha Theravada Indonesia (Magabudhi) kabupaten Bintan, dan yayasan Dharma Shanti Tanjung Uban. Dengan difasilitasi oleh yayasan Vihara Dharma Shanti, KPP Bintan mengundang komunitas pengusaha yang berada di kelurahan Tanjung Uban dan sekitarnya untuk menghadiri sosialisasi. Acara yang dimulai pukul 19.30 WIB ini hadiri sekitar 33 pengusaha dengan narasumber Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan (P3) KPP Bintan Kokoh Getsamany Liberty.

Dalam sosialisasi ini, Kokoh mengungkapkan bahwa PPS ini diselenggarakan guna meningkatkan kepatuhan sukarela dengan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dideklarasikan di Surat Pemberitahuan (SPT) sebelumnya.

“Terdapat dua skema kebijakan dalam PPS tersebut. Pertama, kebijakan I PPS untuk wajib pajak peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mengungkapkan hartanya. Kedua, kebijakan II PPS yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi untuk mengungkapkan harta yang diperoleh pada 2016 hingga 2020 yang belum diungkap di dalam SPT Tahunan 2020,” terang Kokoh.

Meskipun PPS sifatnya sukarela, sangat dianjurkan kepada Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan nya dengan benar dan masih terdapat harta yang belum masukkan dalam SPT untuk memanfaatkan program ini.

“Dengan mengikuti PPS skema I, wajib pajak peserta Tax Amnesty yang masih belum mengungkapkan seluruh hartanya akan terhindar dari sanksi 200%, sedangkan bagi wajib pajak peserta skema II akan mendapatkan manfaat tidak akan diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban pajak tahun pajak 2016 hingga 2020,” ujar Kokoh.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara santai dan penuh kekeluargaan ini ditutup pada pukul 22.20 WIB dengan ditandai foto bersama dan penyerahan cinderamata dari KPP Bintan kepada Antoni Han selaku perwakilan yayasan Vihara Dharma Shanti.