
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bintan mengadakan sosialisasi secara daring melalui Zoom Cloud Meetings tentang kewajiban perpajakan untuk Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Bintan (Rabu, 24/2).
Acara sosialisasi dilaksanakan dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Bintan dan Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Bintan. Materi, latihan soal, dan tanya jawab disampaikan oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Indra Ermadi bersama salah satu Account Representative Agus Heryana.
Kepala KPP Pratama Bintan Eko Cahyo Wicaksono menyampaikan dalam sambutannya, “notaris merupakan mitra kerja bagi KPP Pratama Bintan dalam mencapai penerimaan. Semoga kerja sama yang baik ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan lagi. Kami mengimbau kepada rekan-rekan notaris di wilayah Kabupaten Bintan untuk taat pajak secara pribadi di sisi lain membantu klien rekan-rekan semua dalam pengurusan dokumen.”
Indra Ermadi menyampaikan materi mengenai kewajiban yang harus dilakukan wajib pajak secara menyeluruh. Tahap menjadi wajib pajak dinamakan self assessment. Empat kewajiban wajib pajak dalam self assessment disingkat dengan 4M agar mudah dipahami, yaitu mendaftar, menghitung dan memperhitungkan, membayar, dan melaporkan. Latihan soal dilaksanakan dengan penghitungan penghasilan notaris sekaligus pengisian SPT Tahunan.
Beberapa jenis pajak yang dikenakan bagi jasa notaris dan PPAT, yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Apabila usaha notaris dan PPAT tersebut memiliki peredaran bruto dalam satu tahun pajak lebih dari Rp4,8 M maka juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
KPP Pratama Bintan berharap dengan pelaksanaan kegiatan sosialisai ini dapat membantu wajib pajak khususnya notaris dan PPAT untuk lebih memahami dan melaksanakan kewajiban-kewajiban perpajakannya.
- 180 kali dilihat