Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan (KPP Bintan) membuka layanan Pojok Pajak di PT. Buana Megawisata yang berlokasi di Kelurahan Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kamis, 16/5). Dipilihnya Lagoi sebagai lokasi layanan di luar kantor karena wilayah ini merupakan kawasan industri pariwisata bertaraf internasional dimana banyak perusahaan padat karya beroperasi disini.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mensukseskan program pemerintah tentang pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Layanan yang diberikan meliputi konsultasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pemadanan NIK-NPWP, panduan aktivasi NIK menjadi NPWP, dan juga konsultasi tentang permasalahan/kendala lain terkait perpajakan.
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat