Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan  Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep membuka layanan Pojok Pajak untuk asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi secara e-filing dan pembuatan e-bupot unifikasi di aula Kantor Bupati Lingga, Kepulauan Riau (Jumat, 4/2).

Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari yang dimulai sehari sebelumnya (Kamis, 3/2). Pojok Pajak merupakan layanan perpajakan di luar kantor yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Para pegawai dari dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga memanfaatkan Pojok Pajak untuk asistensi pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Selain itu, para bendahara dinas juga memanfaatkan Pojok Pajak untuk berkonsultasi terkait e-bupot unifikasi maupun kewajiban perpajakan lainnya. E-bupot unifikasi adalah dokumen yang dibuat oleh Pemotong/Pemungut Pajak sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut yang dibuat menggunakan aplikasi yang disediakan oleh DJP.