Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan kembali menghadirkan Pojok Pajak di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Rabu, 9/11). Pojok Pajak dibuka di Aula Kantor Desa Teluk Bakau dengan 6 petugas yang terdiri dari 2 Account Representative (AR) dan 4 Pelaksana. Layanan dibuka pukul 10.00 s.d. 15.00 WIB.

“Pojok Pajak ini dilaksanakan untuk membantu wajib pajak terkait kewajiban perpajakannya. Kami juga berharap dengan layanan ini bisa menjadi lebih dekat dengan masyarakat sekitar,” jelas Vea Ramadhani yang bertugas di Pojok Pajak.

Sebelumnya, Pojok Pajak ini telah dipublikasi melalui media sosial KPP Pratama Bintan dan pengiriman pesan singkat via Whatsapp ke masyarakat sekitar.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat sekitar karena memudahkan wajib pajak yang akan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun berkonsultasi terkait kewajiban perpajakannya. Tidak kurang dari 20 wajib pajak memanfaatkan layanan Pojok Pajak ini.

Untuk pengisian SPT Tahunan, wajib pajak diasistensi oleh petugas. Wajib pajak juga dapat memanfaatkan layanan pajak lainnya seperti pembuatan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan permohonan wajib pajak non efektif (WP NE).

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP, seperti pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing serta pembuatan kode biling pembayaran pajak. Sedangkan WP NE adalah status yang dapat diajukan oleh wajib pajak ketika wajib pajak tersebut dikecualikan dari pengawasan administrasi secara rutin dalam kewajiban dalam menyampaikan SPT.