Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan membuka layanan Pojok Pajak untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kawasan Pariwisata Lagoi Bintan, Kepulauan Riau (29/1). Kegiatan ini terselenggara bekerja sama dengan Anmon Resort, salah satu pengelola resort di kawasan tersebut.

“Kegiatan ini sebagai upaya kami memberikan layanan sekaligus kemudahan bagi wajib pajak,” ujar Kepala Seksi Penjamin Kualitas Data Siti Zahroh sebagai penanggung jawab kegiatan. “Kami mengapresiasi wajib pajak yang patuh melaporkan SPT Tahunan di awal waktu tanpa menunggu batas akhir pelaporan,” tambahnya.

Zahroh menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara online pada laman djponline.pajak.go.id dengan menggunakan telepon seluler atau laptop masing-masing. Petugas akan memandu dalam hal terdapat kesulitan, kendala atau memerlukan Electronic Filing Identification Number (EFIN) jika lupa password untuk masuk ke akun di djponline-nya.

Selain asistensi pelaporan SPT Tahunan, Pojok Pajak juga memberi layanan asistensi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan NIP sebagai NPWP akan diberlakukan secara penuh untuk layanan perpajakan mulai 1 Juli 2024.

Kegiatan berjalan lancar dan tidak kurang dari 60 karyawan berhasil melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing tanpa menunggu batas akhir pelaporan di tanggal 31 Maret 2024.

 

Pewarta: Desfa
Kontributor Foto: Caca
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.