
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan mengadakan kelas kelas pajak dan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk para guru sekolah dan guru taman kanak-kanak Sekecamatan Bintan Utara. Kegiatan dilaksanakan di Taman Kanak-Kanak (TK) Puji, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Selasa, 9/5).
KPP Pratama Bintan mengirim 5 petugas yang terdiri dari 2 fungsional penyuluh pajak sebagai narasumber kelas pajak dan 3 pelaksana seksi pelayanan untuk membantu proses pelaporan SPT Tahunan para peserta kelas pajak.
Materi kelas pajak disampaikan oleh Penyuluh Pajak Meiradi dan Desfa Kurnia Akbar. Materi yang disampaikan meliputi kewajiban perpajakan dan tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh OP, SPT Tahunan PPh Badan. Selain itu, dijelaskan juga implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
"Kelas pajak yang diselenggarakan di Tanjung Uban ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak orang pribadi untuk mendapatkan informasi perpajakan terutama terkait dengan pelaporan SPT Tahunan dan aktivasi NIK menjadi NPWP,” tutur Desfa.
Desfa menambahkan bahwa apabila akan melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak harus menyiapkan beberapa dokumen yaitu NPWP, EFIN, email dan bukti potong 1721 A1 bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang berprofesi sebagai karyawan swasta atau 1721 A2 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kegiatan kelas pajak dimulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi para peserta kelas pajak yang sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Sebagai penutup, Desfa menyampaikan bahwa seluruh layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semuanya gratis tidak dipungut biaya.
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat