Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau (DPMPTSP Provinsi Kepri)  bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan dan beberapa instansi pemerintah terkait mengadakan kegiatan edukasi dan pendampingan kepada pengusaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Kawasan Kabupaten Bintan bertempat di Hotel Aston, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kamis,13/10).

Kegiatan ini mengundang perwakilan pengusaha khususnya yang mengalami kendala, baik kendala dalam melaksanakan kewajiban perpajakan maupun kewajiban pelaporan di bidang penanaman modal. DPMPTSP Kabupaten Bintan dan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan turut hadir pada acara ini.

Dalam kegiatan tersebut, BP Kawasan Bintan memberikan pendampingan proses migrasi dari sistem Online Single Submission (OSS) versi 1.1 menjadi OSS Risk Based Approach (RBA) sekaligus melakukan pemutakhiran Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). DPMPTSP Provinsi Kepri dan DPMPTSP Kabupaten Bintan memandu pengusaha dalam melaksanakan kewajiban pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III Tahun 2022. Sedangkan KPP Pratama Bintan yang diwakili Asisten Penyuluh Pajak Desfa Kurnia Akbar  memberikan penyuluhan terkait kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan dan tata cara Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) melalui website djponline.pajak.go.id.

Penyuluh KPP Pratama Bintan mengimbau kepada wajib pajak agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik sesuai ketentuan. “Selain memenuhi kewajiban di bidang perpajakan, kepatuhan dalam hal ini KSWP, juga menjadi penentu dalam berbagai proses perizinan dan administrasi dalam berusaha. Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini KPP Pratama Bintan berkomitmen memberikan layanan dan panduan kepada wajib pajak yang mengalami kendala dalam menjalankan kewajiban perpajakan,” terang Desfa.