Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai menggelar Bimbingan Teknis e-Bupot Unifikasi kepada perwakilan pegawai Kabupaten Langkat di Aula KPP Pratama Binjai, Kota Binjai (Rabu, 19/7). Kegiatan edukasi tersebut dihadiri oleh 25 peserta.

Dalam kesempatan tersebut, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Binjai memberi penyuluhan terkait peraturan yang sedang berlaku saat ini dan asistensi bimbingan teknis. Seluruh peserta turut aktif mengoperasikan aplikasi e-Bupot Unifikasi pemerintah untuk jenis pajak PPh Pasal 21, PPh Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 22. 

Para peserta pun memberikan apresiasi positif atas pelaksanaan acara Bimbingan Teknis e-Bupot Unifikasi ini.

"Kelas Pajak yang diselenggarakan KPP Pratama Binjai ini merupakan salah satu wadah yang sangat bermanfaat bagi kami Bendahara Pemerintah Kabupaten Langkat dalam menjalankan kewajiban perpajakan baik pembayaran dan pelaporan setiap bulannya," ungkap salah satu Bendahara Kabupaten Langkat Nur.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Binjai Nurasiah Jamil berharap dengan diselenggarakannya bimbingan teknis tersebut dapat meningkatkan ketaatan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, sehingga dapat terhindar dari sanksi bunga dan sanksi administrasi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pewarta: Eko Dwi Putra Sihombing
Kontributor Foto: Nurasiah Jamil
Editor: Dwisti Mulia Sembiring

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.