Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Biak melaksanakan kegiatan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas Penyetoran Pajak Pusat Periode Semester II Tahun 2024, sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum bertempat di ruang Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kepulauan Yapen (Rabu, 12/2).
Penandatangan BAR dilakukan oleh KPP Pratama Biak, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Serui, dan BKAD Kabupaten Kepulauan Yapen.
Kepala BKAD Kabupaten Kepulauan Yapen, Clement Mambrasar, membuka kegiatan tersebut. “Saya harap dengan diadakannya kegiatan-kegiatan seperti ini, dapat lebih mempererat hubungan antar instansi di daerah Kepulauan Yapen,” ucap Clement.
Kepala KPPN Tipe A2 Serui, Anwar Sadat Harahap, bersama Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Kosultasi Perpajakan (KP2KP) Serui, Adi Widianto, menghadiri undangan tersebut.
Kegiatan penandatanganan BAR ini dilaksanakan sebagai wujud penyampaian laporan kinerja keuangan pemerintah daerah sebagai syarat pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak. Hal ini merupakan langkah penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak, serta memastikan bahwa seluruh penyetoran pajak pusat yang dilakukan oleh Kabupaten Kepulauan Yapen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini juga dapat meningkatkan kerja sama dalam penghimpunan pajak pusat yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Kegiatan diakhiri dengan perbincangan terkait kebijakan Presiden Prabowo dalam rangka efisiensi anggaran serta dampaknya terhadap kegiatan-kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulaun Yapen yang akan dilakukan sepanjang tahun 2025 serta dampak berkurangnya jumlah nominal pajak pusat yang akan dipotong.
Pewarta:Adi Widianto |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi |
Editor: Ricky F. Argamaya |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat