Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bengkulu Utara mengadakan sosialisasi dan edukasi pembuatan bukti potong dan sosialisasi Surat Pemberitahuan (SPT) unifikasi instansi pemerintah di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara (Rabu, 21/06).
Kegiatan tersebut bersamaan dengan Sosialisasi Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Asisten Penyuluh KPP Pratama Bengkulu Satu menjadi salah satu narasumber di acara tersebut. Kegiatan tersebut diikuti oleh 52 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara SKPD Kabupaten Bengkulu Utara yang dimoderatori oleh Meinar Elisabet selaku Kabid Akuntansi.
Sosialisasi dibuka oleh Fitriansyah selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkulu Utara. Ia berharap diadakannya acara ini untuk menambah pemahaman PPK dan Bendahara SKPD terkait Perbup Nomor 9 Tahun 2022 dan PMK Nomor 59/PMK.03/2022.
- 13 kali dilihat