Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu menggelar kegiatan konsultasi dan edukasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan membuka layanan PPS guna mengingatkan wajib pajak bahwa PPS berakhir pada 30 Juni 2022 di Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara (Rabu, 22/06).

Kegiatan tersebut berlangsung pada pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB. Bentuk kegiatan yang dilakukan adalah melakukan konsultasi dan edukasi kepada wajib pajak yang datang pada pos pajak yang telah dipersiapkan oleh KPP Pratama Bengkulu Satu.

Selain melakukan konsultasi dan edukasi, KPP Pratama Bengkulu Satu membagikan suvenir dan leaflet yang berisi tentang informasi terkait PPS seperti tarif kebijakan, waktu pelaksanaan, dan informasi lainnya.

Salah satu warga telah mendatangi pojok pajak tersebut dan berkonsultasi terkait PPS. Selain itu beberapa abdi negara seperti polisi juga ikut meramaikan pojok pajak tersebut dengan berkonsultasi langsung terkait PPS.

Konsultasi tersebut langsung dilakukan oleh Sulaeman Rakhman selaku Kepala Seksi Pengawasan V dibantu oleh dua Account Representative Seksi Pengawasan V.

PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. Pelaksanaan PPS ini sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.