Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bengkulu, bersama dengan Kantor Pajak Bengkulu Satu melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) di Halaman KPPBC TMP C Bengkulu, Kota Bengkulu (Senin, 18/11).

Barang yang dimusnahkan tersebut antara lain barang kena cukai ilegal, barang larangan, barang palsu, dan barang-barang yang diimpor secara ilegal. Pemusnahan dapat dilakukan dengan cara yang aman, bisa berupa pembakaran, penggilingan, dan penguraian kimiawi. Kegiatan diawali dengan penandatanganan berita acara dan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Estty Purwadani Hidayatie.

Dalam hal ini, pemusnahan dilakukan dengan pembakaran yang didokumentasikan dan disaksikan secara langsung oleh sejumlah pihak, seperti Kepolisian Daerah, Komando Resor Militer, Kejaksaan Tinggi, Pertamina, Badan Narkotika Nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kemenkeu Satu di Provinsi Bengkulu dan berbagai media. Dengan disaksikan oleh banyak pihak, proses pemusnahan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 10.00 itu merupakan kegiatan tahunan yang menunjukkan komitmen Kementerian Keuangan dalam memberantas pelanggaran hukum. Selain itu, kegiatan ini memastikan barang ilegal atau berbahaya tidak kembali beredar di masyarakat sehingga melindungi kepentingan publik. Barang ilegal juga seringkali mengganggu stabilitas pasar dan merugikan produsen lokal.

 

Pewarta: Revanza Almaas
Kontributor Foto: Indra Yanuar Subagja
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.