Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bengkulu Satu mengadakan Sosialisasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah melalui daring Aplikasi Zoom Meeting Cloud dari Kantor KPP Pratama Bengkulu Satu, Kota Bengkulu (Rabu, 28/9). Tujuan sosialisasi agar  Bendaharawan Instansi Pemerintah dapat membuat dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pada Aplikasi elektronik Bukti Potong (e-Bupot) dengan mudah dan lebih cepat.

Sosialisasi dihadiri oleh 43 peserta dari Satker Pemerintah Kabupaten Muko-Muko yang dibagi dalam 2 sesi, sesi pagi dan sesi siang. Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Satu Wasi Seto Wasisto sebagai pembicara kali ini membuka sosialisasi dengan menyapa seluruh peserta dengan memulai kuis terkait kewajiban perpajakan bendaharawan untuk menyegarkan pengetahuan perpajakan.

Seto menjelaskan bahwa mulai bulan September pelaporan SPT Masa tidak bisa lagi menggunakan Aplikasi e-SPT karena akan menggunakan aplikasi yang baru dan tidak perlu untuk di-instal yaitu pada Aplikasi DJP Online. “Latar belakang adanya pelaporan SPT Masa melalui e-Bupot Unifikasi ini adalah wajib pajak banyak mengeluh karena setiap jenis pajak harus dibuat berbeda aplikasi. Sekarang semoga lebih mudah bagi wajib pajak untuk melakukan membuat dan menyampaikan SPT Masa karena semua sudah berada pada satu aplikasi”, jelas Seto. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT karena kemudahannya.

Seto melanjutkan, pembuatan e-Bupot Unifikasi dilakukan untuk SPT PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 4 ayat (2), PPh pasal 15, dan PPh pasal 26, sedangkan PPh pasal 21 berada pada aplikasi e-Bupot terpisah diluar e-Bupot Unifikasi. Penyuluh kemudian memberikan tutorial langkah-langkah pengisian data pada aplikasi e-Bupot Unifikasi dan pelaporan SPT Masa Unifikasi sehingga peserta paham secara teknis pengisian.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan pembicara. Para peserta begitu antusias dan aktif dalam mengikuti sosialisasi, banyak pertanyaan diajukan peserta di sesi ini. Tim Penyuluh berusaha memberikan jawaban dan penjelasan atas setiap pertanyaan peserta dan mengharapkan Satker Pemerintah di Kabupaten Muko-Muko untuk mengimplementasikan Aplikasi e-Bupot Unifikasi dalam pembuatan dan penyampaian SPT Masa mulai 1 Oktober 2021.